Pengalaman Warga Asal Indonesia Memilih Caleg dalam Pemilu Australia
Sejak menjadi warga negara Australia, Widha Chaidir sudah empat kali ikut memilih dalam Pemilu dan mengaku tak pernah mengalami kesulitan dari pendaftaran hingga datang ke tempat pemungutan suara (TPS).
"Di sini lebih terarah. Kita wajib memilih dan bakal terdeteksi, kalau sampai tak memilih akan dikenai denda," ujarnya kepada Farid Ibrahim dari ABC Indonesia.
Guru sekolah menengah Ivanhoe Grammar School ini mengaku tidak pernah lalai memberikan suara dalam pemilu, apalagi karena ada lokasi TPS di belakang rumahnya.
Widha yang sudah 25 tahun tinggal di Australia kini bermukim di Ivanhoe, sekitar 9 km dari pusat kota Melbourne, yang termasuk dalam daerah pemilihan (Dapil) Jagajaga untuk Parlemen Australia.
"Saya belum pernah kena denda karena selalu taat menggunakan hak untuk memilih wakil rakyat, baik di tingkat negara bagian maupun tingkat federal," ujarnya.
Aturan pemilu mengharuskan warga negara Australia berusia di atas 18 tahun untuk memberikan suaranya. Karena sifatnya wajib, yang melanggar akan dikenai denda sebesar A$20 (Rp205 ribu).
Australian Electoral Commission (AEC) menyatakan, tahapan pemilu federal yang akan digelar pada 21 Mei sudah berjalan saat ini.
Bagi warga yang telah memenuhi syarat, cara mendaftar untuk memilih hanya memerlukan SIM atau nomor paspor Australia.