Pengalihan Jam Kerja Tanpa Kompensasi
Senin, 14 Juli 2008 – 20:42 WIB
Dalam draft yang masih disempurnakan oleh PLN, juga akan diatur sanksi bagi industri yang tidak mengindahkan pengalihan. Sanksi tersebut bisa berbentuk pemadaman, apalagi jika mempengaruhi daya terpakai.
Saat pengalihan ini berjalan dengan baik, pemerintah menjamin tidak akan ada lagi yang namanya pemadaman bergilir. Untuk memantapkan pelaksanaan pengalihan jam kerja ini, pemerintah akan membentuk tim kecil. Juga akan membuka hotline pengaduan.
Dirut PLN, Fahmi Muchtar menegaskan, program untuk menghasilkan cadangan listrik ini tidak seberat yang dibayangkan sejumlah kalangan. PLN juga menjamin tidak akan main putus sana dan main putus sini. "Yang jelas, dampaknya kalau tiba-tiba ada pembangkit yang mengalami gangguan, masih aman karena ada cadangan sebagai dampak pengalihan jam kerja ini. Artuiya apa, probability pemadaman mengecil. Itu saja," tegas Fahmi.
Wakil Presiden RI, HM Jusuf Kalla yang menjadi penggagas program ini ikut menyaksikan langsung penandatangan SKB lima menteri. Wapres mengaku sangat bersyukur SKB ini bisa ditandatangani. "Ini kegotongroyongan untuk mengatasi masalah kita semua. Saya berterima kasih dan bersyukur. Kalau ini dijalankan, tidak ada pemadaman lagi," tegas JK.
Pemerintah berharap, program ini akan mendorong tersedianya cadangan daya listrik nasional 500 hingga 600 MW. Sehingga, pemadaman yang menyebabkan negara investor komplain tidak akan ada lagi. "Makanya, harus banyak yang bartandatangan supaya banyak yang bertanggungjawab agar pelaksanaan benar-benarbisa baik," tegas Wapres lagi.
Saat ini, pemerintah masih terus menggenjot percepatan pembangunan pembangkit 10.000 MW tahap pertama. Wapres menegaskan, pada Maret hingga Juli tahun depan, akan ada daya tambahan 2000 MW. Jika saja program pengalihan jam kerja plus program hemat listrik lainnya berjalan, dipastikan Indonesia akan mendapat tambahan daya 2600 MW.