Pengalihan Negara Tujuan TKI Dianggap Bukan Solusi
Rabu, 03 Agustus 2011 – 21:12 WIB
“Saat ini semua tahu bahwa Malaysia belum punya undang-undang perlindungan buruh migrant. Jadi dasar hukum pemerintah Indonesia untuk melakukan pengalihan TKI itu dari mana?,” ucapnya.
Oleh karena itu, Rieke mendesak pemerintah terutama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) untuk mencari solusi alternatif bagi gagalnya pengiriman TKI ke Arab Saudi. Menurutnya, bisa saja saat ini pemerintah memperluas lapangan pekerjaan di dalam negeri sehingga bisa menampung para TKI yang gagal berangkat ke luar negeri.(cha/jpnn)