Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
Tak hanya itu, untuk mengurangi kemacetan, Polres Banyuasin juga telah membentuk tim urai kemacetan dan menyiapkan kantong parkir bagi kendaraan besar.
Hal itu dilakukan dengan mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP - DRJD 6944 Tahun 2024, HK.201/13/11/DJPL/2024, 212/XII/2024, 22/PKT/Db/ 2024 ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt Antoni Arif Priadi, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Rachman Arief Dienaputra
Surat Keputusan Bersama itu menitikberatkan terhadap pembatasan operasional kendaraan besar bersumbu 3 atau lebih, mobil dengan kereta tempelan, mobil dengan kereta gandeng, mobil angkutan tambang, mobil angkutan bahan bangunan pada pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.
"Kebijakan ini diambil untuk memberikan prioritas kepada kendaraan kecil, sehingga dapat mengurangi kepadatan di jalan lintas timur," kata Ruri.
Dia juga mengingatkan kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan mengikuti arahan dari petugas di lapangan.
"Kami siap menjaga kelancaran dan keamanan arus mudik serta perayaan Natal. Kami juga mengimbau agar semua pihak dapat bekerja sama untuk menjaga ketertiban, guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat selama liburan Natal dan Tahun Baru," tutup Ruri. (mcr35/jpnn)