Pengamat Dukung Simplifikasi UU Penyelenggaraan Pemilu
jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dalam hal ini Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen), saat ini sedang menyiapkan draf simplifikasi RUU penyelenggaraan pemilu.
Simplifikasi ini merupakan penyederhaaan tiga undang-undang, yakni UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, UU tentang Penyelenggara Pemilu, dan UU tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi), Jeirry Sumampow mendukung langkah tersebut. Dikatakan, Indonesia memang membutuhkan simplikasi UU Penyelenggaraan Pemilu.
Simplifikasi regulasi ini, kata Jeirry, setidaknya akan jadi semacam acuan baku bagi sistem kepemiluan yang bersifat jangka panjang. Sistem yang efesien, efektif dan tentunya demokratis.
“Setidaknya ada beberapa isu krusial dalam proses simplifikasi paket UU politik,” kata Jerry di Jakarta, kemarin (23/6).
Isu krusial dimaksud antara lain terkait dengan jadwal. Hal ini terkait format jadwal seperti apa yang hendak dibakukan. Apakah, pemilu di Indonesia dibagi dua, pemilu nasional dan daerah. Atau memilih format, pemilu legislatif, terpisah dengan pemilu eksekutif.
“Dan titik tekannya kan keserentakan. Ini yang tak gampang,” kata Jeirry.
Isu lain yang bakal mencuat dalam proses simplikasi paket UU politik adalah terkait dengan syarat dukungan pencalonan presiden dan wakil presiden. Jika merujuk pada UU lama, ada syarat dukungan bagi partai atau gabungan partai dalam mencalonkan presiden.