Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengamat Ekonomi Ini Minta Kebijakan Pelarangan Ekspor CPO segera Dibatalkan, Begini Alasannya

Jumat, 13 Mei 2022 – 21:15 WIB
Pengamat Ekonomi Ini Minta Kebijakan Pelarangan Ekspor CPO segera Dibatalkan, Begini Alasannya - JPNN.COM
Pengamat minta pemerintah segera membatalkan kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan CPO. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng dan crude palm oil (CPO) tidak efektif dan tak berjalan dengan semestinya. 

Oleh karena itu, pengamat ekonomi ini meminta pemerintah segera membatalkan kebijakan pelarangan ekspor CPO dan minyak goreng tersebut. 

"Kebijakan itu harus segera dibatalkan, selain pengawasan sulit juga tidak efektif untuk menurunkan harga minyak goreng," ujar Bhima kepada JPNN, Jumat (13/5).

Menurut Bhima, terdapat dua kendala harga minyak goreng terutama curah tidak turun meski terjadi oversupply CPO.

Pertama, permintaan minyak curah masih tinggi karena masih dalam momen lebaran, yang mana konsumsi minyak goreng lebih tinggi 40-50 persen dibanding waktu normal. Kemudian, konsumsi masyarakat juga terdorong pelonggaran mobilitas untuk makan di luar rumah.

"Warung makan dan industri kecil yang produksi makanan juga kebutuhan minyak goreng curahnya naik," ungkap Bhima.

Kedua, ada risiko pengusaha yang kehilangan pendapatan imbas pelarangan ekspor CPO akan mengompensasikan kerugian ke marjin harga minyak goreng. Andai dipaksa pemerintah untuk menurunkan harga di ritel, maka dikhawatirkan hanya temporer.

Menurut Bhima, masalah utama kebijakan tersebut ada di pengawasan distribusi, yang mana minyak curah lebih kompleks dibanding minyak kemasan.

Pengamat ekonomi Bhima Yudhistira mendorong pemerintah membatalkan kebijakan ekspor minyak goreng dan ekspor CPO. Begini alasannya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News