Pengamat Hingga DPR Dukung Penuh Menteri Bahlil Ajak Pengusaha Lokal dan Investor Asing Berkolaborasi
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah lewat Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus mengembangkan usaha para dari para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di daerah.
Salah satu keseriusan pemerintah mengembangkan UKM-UMKM adalah dengan mempermudah memberikan nomor induk berusaha (NIB) serta mengarahkan para pengusaha daerah untuk berkolaborasi dengan pengusaha dari luar.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan salah satu cara pemerintah untuk mengembangkan usaha di daerah lewat kolaborasi dengan pengusaha dari luar sebagai bagian dari upaya mendukung perkembangan pengusaha lokal.
Bahkan, Menteri Bahlil juga membuat Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 terkait kewajiban berkolaborasi dengan pengusaha-pengusaha daerah, supaya pengusaha lokal mampu bangkit dan berkembang di negerinya.
Pengamat ekonomi Rosdiana Sijabat mengatakan, arahan Menteri Bahlil agar pengusaha daerah berkolaborasi dengan pengusaha luar adalah salah satu cara yang tepat.
Langkah ini juga memanfaatkan Undang-Undang Cipta Kerja yang diharapkan bisa menarik investor asing ke dalam negeri.
“Dalam hal kemudahan-kemudahan proses izin usaha di Indonesia melalui UU Ciptaker ini tampaknya kita berharap investasi asing itu bisa meningkat dampaknya juga, demikian kalau lihat realisasi tahun lalu. Misalkan itu melampaui target dari target investasi dibandingkan realisasi,” kata Rosdiana, Minggu (15/10).
Menurut dosen Universitas Katolik Atma Jaya ini, pemerintah telah memberikan ruang yang besar bagi pengusaha daerah untuk menjalin kolaborasi dengan pengusaha luar harus dimanfaatkan dengan baik.