Pengamat Hukum Usakti: Aksi Korporasi Tidak Bisa Dipidana
“Dalam kasus Blok BMG ini, karena menyangkut keputusan-keputusan bisnis, kacamata yang dipakai tetap harus hukum korporasi,” imbuh Fickar.
Fickar menduga terdapat indikasi kriminalisasi dalam kasus itu. Jika dugaan itu benar-benar nyata, Fickar menilai hal tersebut bisa menghambat kemajuan perekonomian.
“Dampaknya pucuk pimpinan BUMN-BUMN takut untuk mengambil keputusan bisnis,” kata Fickar.
Fickar berharap Pengadilan Tipikor segera menghentikan kasus tersebut. Apalagi, terdapat beberapa kasus lain yang bisa dijadikan yurisprudensi.
Yakni, pengadilan membebaskan terdakwa karena kerugian yang diderita perusahaan juga sebagai akibat aksi korporasi.
“Jadi, bebaskan saja (Bu Karen dan pejabat lain Pertamina) secara murni. Direktur Merpati juga dibebaskan karena aksi korporasi dan prosedur juga sudah dilakukan,” kata Fickar. (jos/jpnn)