Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengamat Hukum Usakti: Aksi Korporasi Tidak Bisa Dipidana

Selasa, 19 Maret 2019 – 01:06 WIB
Pengamat Hukum Usakti: Aksi Korporasi Tidak Bisa Dipidana - JPNN.COM
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan. Foto Jawapos

“Dalam kasus Blok BMG ini, karena menyangkut keputusan-keputusan bisnis, kacamata yang dipakai tetap harus hukum korporasi,” imbuh Fickar.

Fickar menduga terdapat indikasi kriminalisasi dalam kasus itu. Jika dugaan itu benar-benar nyata, Fickar menilai hal tersebut bisa menghambat kemajuan perekonomian.

“Dampaknya pucuk pimpinan BUMN-BUMN takut untuk mengambil keputusan bisnis,” kata Fickar.

Fickar berharap Pengadilan Tipikor segera menghentikan kasus tersebut. Apalagi, terdapat beberapa kasus lain yang bisa dijadikan yurisprudensi.

Yakni, pengadilan membebaskan terdakwa karena kerugian yang diderita perusahaan juga sebagai akibat aksi korporasi.

“Jadi, bebaskan saja (Bu Karen dan pejabat lain Pertamina) secara murni. Direktur Merpati juga dibebaskan karena aksi korporasi dan prosedur juga sudah dilakukan,” kata Fickar. (jos/jpnn)

Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, keputusan bisnis yang dilakukan perusahaan tidak bisa menyeret seseorang menjadi pesakitan hingga dipidanakan.

Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close