Pengamat: Jaminan Sosial Juga untuk WNA
Rabu, 12 Januari 2011 – 17:17 WIB
JAKARTA - Negara tidak hanya memberikan bantuan untuk warga miskin di tanah air, tetapi warga negara asing (WNA) pun berhak memperoleh bantuan itu. Hanya saja, khusus WNA harus sudah berdomisili di Indonesia minimal enam bulan. Pakar kependudukan Prof Sri Moertiningsih Adioetomo, mengatakan, dalam UU sistem jaminan sosial nasional (SJSN) tahun 2004, disebutkan bahwa WNA yang tinggal di Indonesia enam bulan atau lebih berhak mendapatkan bantuan jaminan sosial dari negara.
"Dalam UU SJSN, semua penduduk termasuk orang asing yang tinggal enam bulan atau lebih di Indonesia berhak mendapatkan jaminan sosial, seperti kesehatan, kecelakaan, dan kematian," kata Sri dalam rapat dengar pendapat dengan Pansus BPJS, Rabu (12/1).
Hanya saja, menurut Sri, UU SJSN terlalu luas cakupannya, sehingga diragukan bisa meng-cover jaminan sosial seluruh penduduk dan WNA. Lantaran, tidak dijelaskan lebih lanjut bagaimana dengan jaminan sosial bagi pengangguran maupun pekerja informal.
JAKARTA - Negara tidak hanya memberikan bantuan untuk warga miskin di tanah air, tetapi warga negara asing (WNA) pun berhak memperoleh bantuan itu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Ini Solusi dari Dharma Kun untuk Atasi Banjir di Jakarta
-
Komisi III Akan Gelar Fit and Proper Test 10 Calon Pimpinan KPK
-
Pengungsi Erupsi Lewotobi Kekurangan Persediaan Air Bersih
-
Ahmad Luthfi Ajak Raffi Ahmad dan Sejumlah Selebritas Blusukan
-
Sejumlah Sekolah jadi Pos Pengungsian Korban Erupsi Lewotobi
BERITA LAINNYA
- Hukum
Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
Senin, 18 November 2024 – 22:11 WIB - Humaniora
Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
Senin, 18 November 2024 – 20:28 WIB - Humaniora
Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
Senin, 18 November 2024 – 20:19 WIB - Humaniora
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
Senin, 18 November 2024 – 20:07 WIB
BERITA TERPOPULER
- Riau
Konon Kerugian Negara di Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Capai Rp 100 Miliar Lebih, Ini Kata BPKP
Senin, 18 November 2024 – 18:38 WIB - Humaniora
Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
Senin, 18 November 2024 – 20:28 WIB - Humaniora
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
Senin, 18 November 2024 – 20:07 WIB - Kriminal
Polisi Periksa 3 Saksi dalam Kasus Wanita Tewas Bersimbah Darah di Rumah Ngaglik
Senin, 18 November 2024 – 18:08 WIB - Daerah
Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
Senin, 18 November 2024 – 19:57 WIB