Pengamat: Jaminan Sosial Juga untuk WNA
Rabu, 12 Januari 2011 – 17:17 WIB
JAKARTA - Negara tidak hanya memberikan bantuan untuk warga miskin di tanah air, tetapi warga negara asing (WNA) pun berhak memperoleh bantuan itu. Hanya saja, khusus WNA harus sudah berdomisili di Indonesia minimal enam bulan. Pakar kependudukan Prof Sri Moertiningsih Adioetomo, mengatakan, dalam UU sistem jaminan sosial nasional (SJSN) tahun 2004, disebutkan bahwa WNA yang tinggal di Indonesia enam bulan atau lebih berhak mendapatkan bantuan jaminan sosial dari negara.
"Dalam UU SJSN, semua penduduk termasuk orang asing yang tinggal enam bulan atau lebih di Indonesia berhak mendapatkan jaminan sosial, seperti kesehatan, kecelakaan, dan kematian," kata Sri dalam rapat dengar pendapat dengan Pansus BPJS, Rabu (12/1).
Hanya saja, menurut Sri, UU SJSN terlalu luas cakupannya, sehingga diragukan bisa meng-cover jaminan sosial seluruh penduduk dan WNA. Lantaran, tidak dijelaskan lebih lanjut bagaimana dengan jaminan sosial bagi pengangguran maupun pekerja informal.
JAKARTA - Negara tidak hanya memberikan bantuan untuk warga miskin di tanah air, tetapi warga negara asing (WNA) pun berhak memperoleh bantuan itu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Puncak Kenaikan Penumpang di Terminal Amplas Diprediksi Pada 22 Desember 2024
Sabtu, 21 Desember 2024 – 23:02 WIB - Humaniora
Nataru 2024/2025, ASDP Bersama Stakeholder Optimalkan Kelancaran Lintas Merak-Bakauheni
Sabtu, 21 Desember 2024 – 22:29 WIB - Humaniora
Festival Seni Budaya Bakrie Kembali Hadir: Persembahkan 14 Tradisi Pernikahan Nusantara
Sabtu, 21 Desember 2024 – 21:51 WIB - Humaniora
JAMAN Dukung Usul Prabowo Terkait Pelaksanaan Pilkada Melalui DPRD
Sabtu, 21 Desember 2024 – 21:34 WIB
BERITA TERPOPULER
- Eropa
Dokter Asal Arab Saudi Pelaku Serangan yang Menewaskan 2 Orang di Pasar Natal
Sabtu, 21 Desember 2024 – 20:35 WIB - Kriminal
Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
Sabtu, 21 Desember 2024 – 21:45 WIB - Humaniora
Tolak Program PSN Baru, Senator Paul Finsen Mayor Minta Presiden Tinjau Ulang
Sabtu, 21 Desember 2024 – 21:33 WIB - Olahraga
Erick Tohir Akan Mengevaluasi Kinerja Shin Tae-yong
Sabtu, 21 Desember 2024 – 23:20 WIB - Humaniora
Info Terkini dari AKP Aji Rizndi Nugroho Soal Kasus Penganiayaan Satpam Kebun Raya Bogor
Sabtu, 21 Desember 2024 – 21:58 WIB