Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengamat: Kedudukan Wakil Menteri Konstitusional

Kamis, 28 November 2019 – 23:17 WIB
Pengamat: Kedudukan Wakil Menteri Konstitusional - JPNN.COM
Pengamat politik dan hukum dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta Saiful Anam. Foto: Dokpri

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik dan hukum Universitas Nasional (Unas) Jakarta Saiful Anam mengatakan uji materi tentang konstitusionalitas kedudukan Wakil Menteri yang diajukan oleh warga Petamburan, Jakarta Pusat bernama Bayu Segara ke Mahkamah Konstitusi (MK) hanya membuang-buang waktu.

Menurut Saiful Anam yang merupakan dosen Hukum Tata Negara  (HTN) Unas Jakarta ini, gugatan yang diajukan tidak ada nilai kebaruannya. Selain itu gugatan tersebut sudah selesai, di mana posisi dan kedudukan Wakil Menteri dianggap konstitusional oleh MK melalui putusan nomor 79/PUU/IX/2011.

“Tidak ada yang baru gugatan yang diajukan. Pasal dan argumentasinya sama, ini kan lagu lama kaset baru. Hal tersebut sudah lengkap dipertimbangkan oleh MK, dimana posisi dan kedudukan Wakil Menteri melalui putusan nomor 79/PUU/IX/2011 Konstitusional. Saya yakin MK akan menyatakan Nebis In Idem," kata Saiful Anam saat dihubungi Kamis (28/11/2019).

Lebih lanjut Saiful Anam menyatakan apabila alasan uji materi yang digunakan hanya menyatakan tidak sesuai dengan putusan MK Nomor 79/PUU/IX/2011 seperti yang didalilkan dalam permohonan maka jelas hal tersebut salah alamat. Karena ketidaksesuaian dalam pelaksanaan putusan MK bukan wilayah kompetensi lembaga itu untuk memeriksa dan mengadilinya.

Untuk itu, Saiful Anam menyarankan agar Bayu Segara mencabut uji materi yang diajukan karena akan menyita dan membuang waktu saja.

“Saya sudah membaca dengan seksama permohonan yang diajukan, bahwa alasan pengujian dikarenakan Presiden dianggap tidak sesuai dengan putusan nomor 79/PUU/IX/2011. Tentu kalau alasannya demikian, bukan wilayah MK untuk memeriksa dan mengadilinya. Ketidaksesuaian tersebut, lanjut dia, merupakan wilayah pengadilan yang lain untuk menilainya," ujarnya.

Namun begitu, Saiful Anam menghormati hak warga negara dalam mempertahankan hak-haknya termasuk di Mahkamah Konstitusi. Hanya saja menurutnya, selain dirinya tau betul kedudukan dan posisi Wakil Menteri karena pernah menelitinya dalam bentuk tesis pada program Pascasarjana Magister Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI).

Jangan sampai menurut Saiful Anam, gugatan posisi Wakil Menteri ke MK itu terkesan hanya untuk mendongkrak popularitas semata.

Jangan sampai gugatan posisi Wakil Menteri ke MK itu terkesan hanya untuk mendongkrak popularitas semata.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close