Pengamat: Ketum PSSI Harus Menata Ulang Organisasi yang Kurang Bagus
"Di Statuta PSSI dijelaskan tugas Sekjen. Pasal 39 ayat 3, hanya Ketua Umum PSSI yang dapat mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian Sekretaris Jenderal. Tusi Sekjen itu sangat internal. Sangat jelas dirinci dalam statuta," tuturnya.
Nah, selama ini, lanjut dia, posisinya tidak begitu. Sekjen selama ini, sebelum Ketua Umum M Iriawan terpilih, menurut Kusnaeni malah kerap menempatkan diri sebagai wakil PSSI.
BACA JUGA: Budi Cahyono Mendadak Emosi saat Diminta Perawat Memakai Masker, Begini Jadinya
"Sebelum pak Iwan Bule (panggilan karib Ketum PSSI M Iriawan, red) terpilih, Sekjen PSSI terlalu sering menempatkan diri sebagai wakil PSSI di aktivitas yang seharusnya dilakukan Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, atau Anggota Exco. Ini yang harus diubah," tandasnya. (dkk/jpnn)