Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengamat: Mahfud MD Terbukti Menyelamatkan Hak Masyarakat Adat

Minggu, 21 Januari 2024 – 12:13 WIB
Pengamat: Mahfud MD Terbukti Menyelamatkan Hak Masyarakat Adat - JPNN.COM
Cawapres nomor urut tiga pada Pilpres 2024, Mahfud MD ketika berada di Medan, Sumatera Utara. Dok: Tim media Ganjar-Mahfud.

jpnn.com, JAKARTA - Capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD diyakini menjadi pasangan yang paling paham dan menguasai topik dalam debat keempat Pilpres 2024, Minggu (21/1/2024).

Adapun debat yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertopik seputar pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, serta masyarakat adat dan desa.

Pengamat Konstitusi dan HAM Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Despan Heryansyah, mengatakan saat menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 lalu, Mahfud MD telah membatalkan pasal dalam dua undang-undang (UU) yang tidak memberikan ruang terhadap eksistensi dan hak-hak masyarakat hukum adat secara formal, terutama terkait dengan hak atas tanah ulayat.

Pertama, UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. UU ini menyebabkan masyarakat adat berpotensi kehilangan haknya dalam mengelola wilayah pesisir dan pulau kecil. Karena diserahkan oleh negara kepada swasta.

Mahfud sebagai Hakim Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Nomor 3/PUU-VIII/2010 membatalkan ketentuan tersebut dan menegaskan bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

"Rakyat yang dimaksud adalah rakyat secara individual maupun rakyat bagian dari masyarakat adat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," ujar Despan dalam siaran persnya, Minggu.

Kedua, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dinyatakan hutan adat termasuk hutan negara (hutan hak) yang dikuasai dan dikelola oleh negara.

Di bawah komando Mahfud MD tahun 2012 lalu, melalui Putusan MK Nomor 35/PUU-IX/2012 menyatakan bahwa ketentuan tersebut inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD N RI Tahun 1945, sehinggal dibatalkan.

MK berpandangan, keberadaan masyarakat adat diakui di dalam konstusi Indonesia. Pengakuan tersebut bukan saja pengakuan atas keberadaan masyarakat adat, tetapi juga hak-hak yang menyertainya.

Mahfud MD sebagai cawapres nomor urut tiga pada Pilpres 2024 disebut sudah terbukti dalam menyelamatkan hak masyarakat adat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News