Pengamat Maritim Sebut Tindakan Iran Rebut Kapal Tanker Melanggar Hukum Internasional
jpnn.com, JAKARTA - Angkatan Laut Iran merilis sebuah video yang menunjukan aksi dari sekelompok tentara Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) terjun di atas kapal tanker minyak Advantage Sweet tujuan Houston di Teluk Oman.
Video yang beredar itupun dibenarkan Naval Forces Central Command (NAVCENT) Amerika Serikat (AS) dengan mengeluarkan pengumuman bahwa kapal tanker minyak Advantage Sweet berbendera Marshall Island direbut pasukan Iran pada hari Kamis, (27/4).
Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Besar Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC) Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa menyebutkan tindakan penahanan Kapal Niaga yang dilakukan oleh IRGC harus dilihat dari berbagai sudut.
Marcellus menanyakan apakah diperbolehkan aparat keamanan sebuah negara melakukan penahanan terhadap kapal niaga yang melintas di alur pelayaran internasional di wilayah perairan yang masuk wilayah negara tersebut.
"Tindakan penahanan kapal niaga oleh aparat keamanan suatu negara di perairan internasional harusnya tetap mematuhi hukum internasional yang berlaku," kata Marcellus dalam keterangannya, Senin (1/5).
Dia menyebutkan berdasarkan hukum internasional, suatu negara hanya boleh melakukan penahanan kapal di perairan internasional jika kapal tersebut diduga melanggar hukum internasional atau peraturan yang diakui secara internasional.
"Jika kapal niaga tersebut tidak melanggar hukum internasional atau peraturan yang diakui secara internasional, tindakan penahanan oleh aparat keamanan suatu negara di perairan internasional dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional," lanjutnya.
Pendiri dari Perkumpulan Ahli Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (AKKMI) itu menilai tindakan penahanan yang dilakukan dengan senjata lengkap dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak proporsional dan melanggar HAM.