Pengamat Maritim Usulkan Penggunaan e-Voting bagi Pelaut pada Pemilu 2024
Sebab, pelaksanaan pemilu secara digital (e-Voting) adalah satu aspek yang patut dikaji lebih dalam lagi sebagai salah satu alternatif guna percepatan penjabaran prinsip mewujudkan keadilan sosial dalam demokrasi Pancasila.
E-Voting merupakan proses pemilihan umum yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi internet.
Proses pemberian suara bisa dilakukan di mana saja tanpa harus mengumpulkan pemilik suara di satu tempat.
Menurut Capt. Hakeng E-Voting memperbesar peluang partisipasi pemilih. Jika dalam sistem pemilu konservatif pemilih harus datang ke TPS untuk memberikan suaranya.
“Dengan mewajibkan datang ke TPS maka akan menyulitkan bagi pelaut,” ujar dia.
Namun, dalam konsep e-voting, pemilih tidak harus datang ke TPS. Mereka bisa memberikan pilihannya dari mana saja sehingga akan membuka ruang partisipasi yang luas.
Jadi, kata dia, para pelaut dapat menggunakan gawai mereka saat mereka sedang berada dimana saja.
Menurut dia, penggunaan gawai sebagai media untuk dapat menggunakan hak pilih bagi para pelaut secara online serta realtime melalui e-Voting adalah kebutuhan dasar yang dapat dikatakan mendesak untuk dapat diaktualisasi.