Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengamat Menilai Eksaminasi PK Mardani Maming Tidak Mendukung Pemberantasan Korupsi

Jumat, 11 Oktober 2024 – 13:15 WIB
Pengamat Menilai Eksaminasi PK Mardani Maming Tidak Mendukung Pemberantasan Korupsi - JPNN.COM
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming (masker putih) menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (28/7). Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Indonesian Court Monitoring (ICM) Tri Wahyu menyatakan eksaminasi para ahli hukum terhadap perkara terpidana Mardani H Maming di tengah proses peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) tidak tepat, seharusnya mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menurutnya, eksaminasi para ahli hukum saat ini lebih mendukung Mardani Maming yang merupakan seorang koruptor terpidana suap gratifikasi berbungkus fee.

“Tentu publik berharap banyak akademisi lintas kampus di Indonesia berperan serta mendukung penuh agenda pemberantasan korupsi dan bukan sebaliknya. Dalam kasus yang dieksaminasi, ada terkait suap, gratifikasi berbungkus fee, tidak sekadar penerbitan SK Bupati semata,” kata Tri Wahyu Jumat, (11/10).

Tri Wahyu mengakui eksaminasi para ahli hukum terhadap Mardani Maming rentan mempengaruhi independensi majelis hakim dalam mengadili peninjauan kembali yang saat ini berproses di MA.

“Eksaminasi dilakukan dalam situasi pengajuan PK terpidana sehingga rentan mempengaruhi independensi majelis hakim PK. Publik Indonesia juga wajar bertanya, eksaminasi dan publikasi buku eksaminasi tersebut disponsori siapa?" lanjutnya.

Tri Wahyu berharap Majelis Hakim di MA dapat berkomitmen dalam mengadili peninjauan kembali yang diajukan Mardani H Maming.

Majelis Hakim peninjauan kembali Mardani H Maming, kata Tri Wahyu, harus memberikan putusan pro terhadap pemberantasan korupsi di tanah air.

“ICM meminta MA khususnya hakim PK untuk tetap independen dalam memutus perkara PK dan tetap berkomitmen pro pemberantasan korupsi di Indonesia, melanjutkan komitmen warisan baik Alm Artidjo Alkostar,” pungkas Tri Wahyu.

Direktur ICM Tri Wahyu menyatakan eksaminasi para ahli hukum terhadap perkara terpidana Mardani H Maming di tengah PK di MA tidak tepat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News