Ahli Hukum: Eksaminasi Putusan Perkaya Sudut Pandang Kasus Pidana, Bukan Bentuk Intervensi
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah akademisi senior baru-baru ini melakukan eksaminasi atas vonis Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Terkait hal itu, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakkir menyampaikan eksaminasi merupakan langkah akademis yang dapat memperkaya sudut pandang kasus pidana.
Tak hanya itu, lanjut Prof Mudzakkir, proses eksaminasi dapat dilakukan meski suatu putusan meski belum memiliki kekuatan hukum tetap.
"Kalau sudah memiliki kekuatan hukum tetap itu jauh lebih bagus. Tapi seandainya belum juga boleh saja," kata Prof Mudzakkir melalui keterangan, Senin (19/6).
Dalam konteks eksaminasi putusan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, lanjut dia, perlu dijaga agar eksaminasi tersebut dilakukan secara adil, berdasarkan argumen yang kuat dan obyektif.
Diskusi dan perdebatan terkait putusan hukum harus dilakukan dengan menghormati integritas dan independensi lembaga peradilan.
"Nah pertanyaanya, ini suatu intervensi atau tidak? Menurut saya itu tidak, karena prinsipnya melakukan eksaminasi adalah kinerja ilmiah yang bersifat objektif dengan instrumen-instrumen hukum, pengetahuan hukum dan khasanah filsafat hukum," terangnya.
Prof Mudzakir menegaskan eksaminasi putusan bukan berarti meragukan atau mempertanyakan otoritas pengadilan.