Pengamat Menilai Perlakuan Polisi Terhadap Putri Candrawathi Berbeda
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum pidana Agustinus Pohan menilai perlakuan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tak melanggar aturan secara normatif.
Sebab secara normatif, dia menyebut tidak ada keharusan tersangka ditahan, walau tindak pidana yang disangkakan lima tahun.
Asalkan Putri Candrawathi tidak berpotensi mengulangi perbuatan, merusak alat bukti, maupun melarikan diri.
Meski begitu, Agustinus Pohan melihat perlakuan terhadap istri Ferdy Sambo termasuk diskriminatif.
"Jadi, ibu PC memang telah diperlakukan berbeda dengann praktik yang selama ini diterapkan, sekalipun secara normatif tidak ada yang dilanggar," ujar Agustinus Pohan saat dikonfirmasi JPNN.com, Jumat (2/9).
Putri Candrawathi mengajukan penangguhan penahanan dengan salah satu alasan anaknya yang masih balita.
Agustinus menilai jika alasan itu menjadi pertimbangan Polri untuk tak menahan istri Ferdy Sambo, diharapkan hal serupa diterapkan kepada tersangka lain.
Dia, bahkan berharap perlakuan terhadap Putri Candrawathi bisa menjadi standar ke depannya jika pertimbangannya serupa.