Pengamat: Nadiem Makarim dan Fachrul Razi Harus Hati-Hati
Untuk pembukaan sekolah, menurut Trubus, setidaknya melibatkan empat lembaga yakni Kemendikbud, Kemenag, Gugus Tugas COVID-19, dan Kementerian Kesehatan.
Kemendikbud dan Kemenag, misalnya, tidak boleh mengambil kebijakan pembukaan sekolah tanpa mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas COVID-19 dan Kemenkes.
Sebab, kedua lembaga ini yang memiliki otorisasi terkait kesehatan dan situasi pandemi di suatu wilayah.
“Belum lagi dalam pelaksanaan akan melibatkan pemerintah daerah, bahkan sampai ke tingkat RT/RW,” jelasnya.
Menurut dia, saat ini masyarakat sangat kritis menyikapi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Faktor keamanan, kesehatan, dan ekonomi masyarakat harus menjadi pertimbangan penting ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan publik. Selain itu, konsistensi serta ketegasan implementasi kebijakan di lapangan sangat penting.
Menurut Trubus, penyampaian kebijakan yang belum matang kepada publik dan tanpa didahului oleh koordinasi yang baik antarlembaga pemerintah hanya akan memunculkan kontroversi dan membuat masyarakat bingung.
Salah satu contoh, adalah saat terdapat beberapa kali revisi terkait kebijakan angkutan umum.
“Jelas ini menjadi preseden buruk terhadap kebijakan yang telah dibuat karena terkesan tidak matang dan tidak konsisten dan membuat kebijakan selanjutnya berpotensi untuk tidak diindahkan,” ungkap Trubus.