Pengamat Nilai Pembubaran FPI Berpotensi Kontraproduktif
Pemerintah Indonesia resmi melarang aktivitas Front Pembela Islam, kelompok yang dianggap garis keras dan kontroversial serta berpengaruh secara politik, sesuai keterangan yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Mahfud MD, kemarin (30/12).
Mahfud mengatakan, kelompok yang dikenal luas dengan singkatan FPI itu dilarang dengan segera.
"Jadi dengan adanya larangan ini, [FPI] tidak punya 'legal standing' [kedudukan hukum]."
"Kepada aparat aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, itu dianggap tidak ada dan harus ditolak, karena 'legal standing' tidak ada terhitung hari ini," kata Mahfud.
"Pemerintah sudah melarang kegiatan FPI dan akan menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh FPI," kata Mahfud.
Larangan itu menyusul kembalinya tokoh spiritual kelompok itu, Rizieq Shihab, pada bulan November lalu setelah tiga tahun berada di pengasingan di Arab Saudi.
Kedatangannya kembali ke Indonesia disambut dan dirayakan oleh ribuan orang, serta memicu kontroversi dan spekulasi kemungkinan ia akan berusaha untuk memanfaatkan kekuatan oposisi.
Ulama berusia 55 tahun itu ditangkap bulan ini atas dugaan melanggar protokol kesehatan.