Pengamat: Politikus yang Ikut Seleksi Calon Anggota BPK Berpotensi Konflik Kepentingan
"Semuanya berdasarkan hukum formal, enggak berdasarkan moral. Kalau berdasarkan aturan hukum boleh-boleh saja. Jadi ya repot kita itu, padahal secara moral, bagaimana mereka sudah meminta suara rakyat, setelah terpilih, lalu mereka tinggalkan begitu saja, lalu mereka belum bekerja untuk rakyat, sudah mundur sebagai anggota DPR karena terpilih sebagai anggota BPK," kata Ray.
Ray menambahkan keberadaan politikus itu sudah pasti akan menimbulkan konflik kepentingan apabila kelak terpilih menjadi anggota BPK.
“Tentu harus berhenti sebagai anggota DPR jika terpilih menjadi anggota BPK, dan potensinya akan menjadi konflik kepentingan. Bahkan bisa juga supaya mengamankan kader-kader mereka yang menjadi kepala daerah di daerah, itu tujuan salah satunya," ujar dia.
Sebagai informasi, berdasarkan keputusan rapat internal Komisi XI DPR pada 8 Juli 2024, menetapkan 75 calon anggota BPK yang akan mengikuti fit and proper test di DPR. Nama-nama tersebut telah diumumkan ke publik.
DPR pun meminta masyarakat untuk memberikan masukan terkait nama-nama tersebut. Masukan itu disampaikan ke DPR terhitung sejak 10 Juli 2024 hingga 19 Juli 2024. (cuy/jpnn)