Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengamat: Putusan Pengadilan Terhadap Grab Jadi Momentum untuk Relevansi Hukum Bisnis

Sabtu, 10 Oktober 2020 – 06:34 WIB
Pengamat: Putusan Pengadilan Terhadap Grab Jadi Momentum untuk Relevansi Hukum Bisnis - JPNN.COM
Ilustrasi Grab. Grab resmi mengakuisisi Uber di Asia Tenggara. Foto: Ayatollah Antoni/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan keberatan yang diajukan oleh Grab Indonesia atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Pakar teknologi Heru Sutadi menilai putusan tersebut sebagai momentum yang baik untuk melihat kembali prinsip-prinsip hukum bisnis Indonesia di tengah perkembangan ekonomi digital.

Menurutnya, bisnis yang berbasis teknologi digital sudah berkembang sehingga bukan tidak mungkin kaidah-kaidah hukum binis lama tertinggal dalam menyikapi perkembangan dalam lanskap bisnis baru.

“Putusan PN ini bukan tentang siapa yang menang, tetapi bagaimana sistem dan tatanan hukum bisnis kita dapat mewadahi perekmbangan bisnis dalam kepastian hukum,” kata Heru, kepada awak media di Jakarta, baru-baru ini.

Heru mengatakan, teknologi membawa disrupsi dalam konfigurasi hukum. “Jadi, bukan hukumnya salah tetapi harus dicari relevansi baru,” sambungnya.

Direktur Eksekutif ICT Institute ini mengungkapkan, tujuan dari suatu tatanan hukum ekonomi adalah kepastian hukum yang membuat pelaku ekonomi mendapat insentif berbisnis dan menciptakan kesejahteraan.

Sebaliknya, tatanan hukum ekonomi yang gagal memberi kepastian hukum menjadi disinsentif dan akhirnya membuat penciptaan lapangan kerja dan kesejahteraan malah urung terjadi.

“Kami lihat penilaian KPPU mengenai integrasi vertikal dan diskriminasi dinyatakan tidak terbukti oleh pengadilan. Dari situ kita belajar bahwa membangun struktur usaha yang efisen bukanlah integrasi vertikal, dan kompetisi internal yang memotivasi mitra untuk berkinerja baik bukanlah diskrimnasi,” jelasnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan keberatan yang diajukan oleh Grab atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close