Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengamat: Putusan Pengadilan Terhadap Grab Jadi Momentum untuk Relevansi Hukum Bisnis

Sabtu, 10 Oktober 2020 – 06:34 WIB
Pengamat: Putusan Pengadilan Terhadap Grab Jadi Momentum untuk Relevansi Hukum Bisnis - JPNN.COM
Ilustrasi Grab. Grab resmi mengakuisisi Uber di Asia Tenggara. Foto: Ayatollah Antoni/JPNN

Dia menyatakan bahwa, kedua belah pihak justru bisa membangun daya saing usaha yang lebih baik dan ujungnya menciptakan kebaikan kepada semua pihak.

Seperti pendapatan yang lebih baik mitra karena pelanggan puas, penciptaan lapangan kerja yang lebih luas, hingga kontribusi bagi perekonomian daerah dan nasional.

Heru menambahkan, kerja sama Grab dan TPI bukan merupakan persaingan usaha yang tidak sehat karena tidak ada kerugian di sisi masyarakat pengguna bisnis online, baik dari segi layanan maupun tarif.

“Kerja sama ini adalah bagian internal perusahaan dan tidak berdampak pada kompetisi di pasar sejenis dan konsumen layanan transportasi online,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 3 Juli 2020, KPPU menyatakan bersalah kepada PT Grab Teknologi Indonesia d/h Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) atas dugaan integrasi vertikal dan diskriminasi terhadap mitra pengemudi mandirinya.

KPPU menyataka bahwa Grab telah memberikan order prioritas kepada mitra pengemudi GrabCar yang berada di bawah naungan TPI.

Akibatnya, Grab dinilai telah melakukan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra mandiri selain TPI.

Menjawab tuduhan tersebut, Grab dapat membuktikan bahwa sistem pemesanan bersifat adil dan murni berdasarkan kinerja dan prestasi.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan keberatan yang diajukan oleh Grab atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close