Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengamat: Sebenarnya KPK Kompak atau Tidak?

Selasa, 17 September 2019 – 17:23 WIB
Pengamat: Sebenarnya KPK Kompak atau Tidak? - JPNN.COM
Wadah Pegawai KPK menggelar aksi penutupan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (8/9). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Revisi terhadap Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menuai polemik. Banyak pihak yang tak setuju dengan revisi yang dianggap melemahkan lembaga antirasuah itu, tetapi tak sedikit juga yang mendorong adanya revisi.

Pengamat hukum Slamet Pribadi yang juga dekan Fakultas Hukum di Universitas Bhayangkara mengatakan, sebenarnya revisi perundang-undangan bukan sesuatu yang haram di republik ini.

Terlebih revisi itu dilakukan untuk melakukan perbaikan dalam kebijakan hukum dan menekan jumlah korupsi yang ada di Indonesia.

Slamet menilai revisi UU KPK tujuannya agar lembaga antirasuah itu semakin kuat dan independen. Pasalnya, KPK didirikan atas semangat dan tujuan untuk menggilas para koruptor.

“Yang harus disadari oleh semua pihak adalah hukum itu harus senantiasa mengikuti pekembangan sosial yang terjadi di masyarakat. Hukum akan menolak status quo manakala ada stagnasi cara berpikir yang ekslusif yang kurang adaptif terhadap berbagai perubahan,” ujar Slamet dalam keterangannya, Selasa (17/9).

Dalam kinerjanya, KPK kata Slamet memanfaatkan uang negara. Sehingga, KPK harus bisa diaudit oleh siapa saja, baik oleh negara melalui lembaga-lembaga yang berwenang, termasuk DPR.

“Kalau KPK harus kuat, maka pengawasnya juga harus kuat, yaitu pengawas yang benar-benar paham soal korupsi dari sisi teknis, taktis, maupun yuridis, tidak harus orang-orang yang mengerti hukum, tapi bisa juga pihak lain yang jujur memahami tujuan keberadaan KPK,” beber Slamet.

Menurut Slamet, selama ini belum ada yang mengaudit KPK. “Apakah hukum yang berkaitan dengan KPK sudah benar adanya sesuai dengan cita cita hukum? Apakah praktik hukum sudah dilakukan dengan benar? Banyak pertanyaan auditor hukum yang harus dijawab KPK dan diketahui semua orang,” urai Slamet.

Revisi terhadap Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menuai polemik. Banyak pihak yang tak setuju dengan revisi yang dianggap melemahkan lembaga antirasuah itu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close