Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

UU KPK Direvisi karena Masih Lemah

Selasa, 17 September 2019 – 13:14 WIB
UU KPK Direvisi karena Masih Lemah - JPNN.COM
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Hukum Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK merupakan hal yang wajar. Karena menurut dia, UU KPK bukan kitab suci yang pasti benar.

“UU KPK ada kelemahan, iya. Kita juga mengidentifikasi ada beberapa kelemahan, maka perlu ada hal yang diperbaiki. Artinya, perubahan itu sesuatu hal yang wajar, bukan kita suci permanen yang pasti benar, mutlak sempurna,” kata Asep kepada wartawan, Selasa (17/9/2019).

Akan tetapi, Asep mengatakan dalam perubahan Undang-Undang KPK harus mendorong pada penguatan lembaga KPK termasuk penguatan instansi kepolisian dan kejaksaan. Sehingga, tidak terkesan hanya memperkuat KPK saja tapi justru melemahkan kepolisian dan kejaksaan.

“Memang dulu KPK ini sifatnya sementara sebelum kita mempunyai kepèrcayaan dari publik terhadap kepolisian dan kejaksaan. Jadi artinya, penguatan KPK bukan berarti melemahkan yang lain, harus bersinergi penguatan kepolisian dan kejaksaan,” ujarnya.

Di samping itu, Asep memiliki catatan poin apa saja yang perlu diperbaiki dalam UU KPK. Pertama, pengisian KPK jangan melibatkN DPR tapi cukup pada presiden saja. Sebab, pelibatan DPR tidak selalu bisa dikatakan aspirasi rakyat.

“Malah menjadi masalah pemilihan Pimpinan KPK oleh DPR. Jadi, Prasiden kalau perlu membuat tim seleksi yang kredibel, punya repusitas yang mengisi itu untuk membantu presiden,” jelas dia.

Kemudian, kata dia, harus mengatur maintanance misalnya barang sitaan seperti apa aturannya didalam UU KPK. Karena, hal itu belum jelas mengenai barang sitaan, berapa banyak yang dikembalikan ke negara dan mekanismenya seperti apa.

“Jangan sampai itu mentok di KPK, tidak banyak dipedulikan,” katanya.

Guru Besar Hukum Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK merupakan hal yang wajar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News