Pengamat Soroti Pengangkatan TNI Aktif Jadi Penjabat Kepala Daerah
Sabtu, 28 Mei 2022 – 13:10 WIB
Namun, Aliabbas menganggap alasan dari Tjahjo tidak sepenuhnya dijadikan dasar kuat penunjukan prajurit aktif sebagai Pj Kepala Daerah.
"Sebab, jabatan Kabinda tersebut bukanlah jabatan sipil murni. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil jelas mensyaratkan untuk jabatan tinggi sipil hanya dapat diisi oleh Prajurit TNI apabila telah mengundurkan diri dari kedinasan," ungkap Aliabbas. (ast/jpnn)