Pengamat Usulkan Uang Pajak Disisihkan untuk Parpol
Kamis, 23 Februari 2012 – 20:20 WIB

JAKARTA - Pengamat politik Burhanuddin Muhtadi menduga sekitar 5-7 persen dana APBN setiap tahunnya mengalir ke partai politik (Parpol). Uang negara itu mengalir ke parpol melalui kadernya yang duduk sebagai anggota DPR.
Fenomena itu, kata Burhanuddin, sangat mengkhawatirkan proses demokrasi. Sebab, mengalirnya dana APBN ke parpol tersebut sangat sulit dipertanggungjawabkan parpol.
Karenanya Burhanuddin mengintatkan tentang pentingnya alokasi di APBN untuk membiayai parpol. Mekanismenya, setiap wajib pajak diberi kewenangan menyisihkan sekitar 3 persen dari kewajibannya membayar pajak setiap bulan untuk diberikan kepada partai politik yang dia percayai.