Pengamat Usulkan Uang Pajak Disisihkan untuk Parpol
Kamis, 23 Februari 2012 – 20:20 WIB
Dengan pola yang demikian, lanjut dia, maka kompetisi bagi masing-masing partai politik di Indonesia tidak hanya berlangsung satu kali dalam lima tahun. Pasalnya, wajib pajak bisa secara langsung mengevaluasi parpol yang sudah diberikan sumbangan.
"Para wajib pajak akan menilai parpol dalam waktu satu bulan. Kalau laporan dan penggunaan keuangannya tidak diterima wajib pajak maka wajib pajak langsung memutus bantuannya dan parpol dengan sendirinya akan bersikap lebih hati-hati dan transparan," kata Burhanuddin.(fas/jpnn)