Kekecewaan Arfan muncul ketika petugas kelurahan memintanya untuk membawa kartu keluarga keluaran Disdukcapil yang baru, pasphoto 2x3 sebanyak 4 lembar dan bukti tanda lunas pembayaran PBB. Untuk melengkapi syarat administrasi tersebut dirinya terpaksa harus pulang ke rumah untuk melengkapinya. Namun, karena dirinya belum dapat memenuhi persyaratan, akhirnya Arfan terpaksa gagal menrus pengambilan e-KTP-nya.(tin)
PADANG - Kota Padang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus menggalakkan pemakaian KTP elektronik (e-KTP) pada semua warga.