Pengamen Nekat Bawa Sabu-Sabu 25,98 Gram
jpnn.com, SURABAYA - Margiharjo bin Nur Said (37) warga Pucang Arjo Surabaya ditangkap petugas ke Mapolrestabes Surabaya.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen ini ditangkap anggota Satuan Rerserse Kriminal Polrestabes Surabaya, lantaran mempunyai pekerjaan sampingan menjadi pengedar narkoba.
"Tersangka Margiharjo sudah lama menjadi target incaran polisi. Saat petugas membuntuti pelaku dari rumah kostnya di kawasan Pucang Arjo Surabaya, polisi sempat kehilangan jejak, lantaran pelaku mengendarai sepeda motor," ujar Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Anton Prasetyo.
Tapi apes, saat berusaha kabur, ban motor tersangka bocor, sehingga anggota yang mengetahui langsung melakukan penyergapan.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi awalnya menemukan 3 poket narkotika jenis sabu-sabu dari saku celananya.
"Pengembangan pun dilakukan dengan menggeledah rumah kost tersangka dan petugas mendapati total narkotika jenis sabu-sabu seberat 25,98 gram," tambah Kompol Anton.
Polisi akan terus mengembangkan kasus ini, karena diduga masih terkait dengan jaringan lapas.
Sementara tersangka Margiharjo akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.(end/jpnn)