Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengampunan Kalkun

Oleh Dahlan Iskan

Sabtu, 28 November 2020 – 05:05 WIB
Pengampunan Kalkun - JPNN.COM
Dahlan Iskan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sampai yang mendengarkan pun bosan. Apalagi yang menulis. Entahlah yang membaca.

Saya menyebut kata-kata Trump itu sebagai 'mengomel' karena hanya diucapkan di mulut saja. Memang pernah benar-benar ada langkah hukum tetapi satu per satu gugatan itu ia tarik. Tidak punya bukti yang disebut kecurangan itu.

Di tengah omelannya itu Trump tetap mendapat hadiah yang berharga. Yakni dari hakim agung yang ia ajukan belum lama ini: Amy Coney Barrett.

Berkat Barrett, hasil pemungutan suara di Mahkamah Agung itu menjadi 5-4. Yakni ketika Kamis lalu memutuskan perkara gugatan Gereja Katolik dan Yahudi Orthodox atas Gubernur New York yang Demokrat.

Itu menyangkut urusan Covid. Untuk menghadapi Covid-19, sang gubernur telah melakukan pembatasan jemaat gereja dan sinagoge. Tentu juga masjid dan rumah ibadah. Agama apa saja.

Maka dengan putusan terbaru Mahkamah Agung tersebut tidak boleh lagi ada pembatasan seperti itu. Di New York.

Sedang di negara bagian California dan beberapa lagi tetap ada pembatasan. Itu karena Mahkamah Agung memutuskan sebaliknya.

Mahkamah Agungnya masih sama. Hanya saja, waktu itu, Barrett belum menjadi hakim agung.

Topik ini menjadi pembicaraan hot selama hari raya kalkun kemarin: agama vs keselamatan umat manusia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News