Pengancam Tembak Anies Baswedan Ditangkap Polisi di Jember
Sabtu, 13 Januari 2024 – 14:42 WIB
Namun, telah dipastikan bahwa pelaku tidak terafiliasi sebagai pendukung pasangan calon atau partai politik lainnya.
Dari penangkapan itu, penyidik menyita barang bukti berupa alat yang digunakan oleh pelaku untuk membuat cuitan pengancaman.
Polisi tidak menemukan adanya senjata saat dilakukan penangkapan pelaku.
Saat ini pelaku diancam dengan Pasal 29 UU ITE, dengan ancaman 4 tahun pidana penjara. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: