Pengangkatan 28 Penyidik di KPK Melanggar Aturan
Jumat, 05 Oktober 2012 – 23:34 WIB
JAKARTA--Markas Besar Polri menyatakan pengangkatan 28 penyidik polisi sebagai pegawai di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan secara sepihak tanpa sepengetahuan Mabes Polri. Pemberitahuan kepada Polri baru dilakukan setelah para penyidik diangkat sebagai pegawai. Surat pemberitahuan perihal pengangkatan baru diberikan pada Polri 2 Oktober lalu. Di antara penyidik tersebut ada lima penyidik yang seharusnya sudah dirotasi karena telah selesai masa tugas di KPK. "Pengangkatan sepihak, boleh dikatakan demikian. Harusnya hadapkan yang lima orang itu. Kan yang lain masih bertugas. Hadapkan dulu 5 orang, sampaikan pada Kapolri, mau mengabdi di KPK. Kita akan bantu prosesnya," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/10).
Sebelum pengangkatan, kata dia, baik penyidik maupun KPK seharusnya memperhatikan aturan yang mengikat Polri. Untuk mundur sebagai anggota Polri harus melalui Undang- Undang Kepegawaian, yaitu Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Selain itu Peraturan Pemerintah tentang Alih Status Nomor 15 tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Aturan Disiplin, dan Peraturan Pemerintah Nomor 3. Tahun 2003 serta peraturan Kapolri di internal Polri. Terakhir juga, Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2010. Kode etik dan aturan itu, pada intinya menyatakan seorang anggota Polri yang akan mengundurkan diri terlebih dahulu harus mengajukan surat mundur pada Kapolri. Hal itu juga berlaku pada anggota Polri yang beralih status. Sebelum ada keputusan resmi dari Kapolri terkait pengunduran diri, maka mereka masih resmi menjadi anggota Polri.
JAKARTA--Markas Besar Polri menyatakan pengangkatan 28 penyidik polisi sebagai pegawai di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan secara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Tenaga Non-ASN Database BKN yang TMS di Seleksi PPPK Perlu Tahu Info Ini
Selasa, 07 Januari 2025 – 09:21 WIB - Humaniora
Sedikit Banget Formasi PPPK 2024 Tahap 2, Ya Ampun
Selasa, 07 Januari 2025 – 09:02 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Bu Rini Sampai Libatkan Kemendagri
Selasa, 07 Januari 2025 – 08:23 WIB - Humaniora
Seleksi PPPK: DPD RI Ingatkan KemenPAN-RB soal Komitmen tentang Non-ASN
Selasa, 07 Januari 2025 – 07:47 WIB
BERITA TERPOPULER
- Dahlan Iskan
Kehilangan Bulan
Selasa, 07 Januari 2025 – 06:49 WIB - Humaniora
Sedikit Banget Formasi PPPK 2024 Tahap 2, Ya Ampun
Selasa, 07 Januari 2025 – 09:02 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Kelulusan PPPK Guru Sudah, tetapi Paruh Waktu Belum Jelas, Save R2 Honorer K2 Menggema
Selasa, 07 Januari 2025 – 06:33 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Selasa 7 Januari 2025
Selasa, 07 Januari 2025 – 06:49 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Bu Rini Sampai Libatkan Kemendagri
Selasa, 07 Januari 2025 – 08:23 WIB