Pengangkatan 28 Penyidik di KPK Melanggar Aturan
Jumat, 05 Oktober 2012 – 23:34 WIB
JAKARTA--Markas Besar Polri menyatakan pengangkatan 28 penyidik polisi sebagai pegawai di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan secara sepihak tanpa sepengetahuan Mabes Polri. Pemberitahuan kepada Polri baru dilakukan setelah para penyidik diangkat sebagai pegawai. Surat pemberitahuan perihal pengangkatan baru diberikan pada Polri 2 Oktober lalu. Di antara penyidik tersebut ada lima penyidik yang seharusnya sudah dirotasi karena telah selesai masa tugas di KPK. "Pengangkatan sepihak, boleh dikatakan demikian. Harusnya hadapkan yang lima orang itu. Kan yang lain masih bertugas. Hadapkan dulu 5 orang, sampaikan pada Kapolri, mau mengabdi di KPK. Kita akan bantu prosesnya," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/10).
Sebelum pengangkatan, kata dia, baik penyidik maupun KPK seharusnya memperhatikan aturan yang mengikat Polri. Untuk mundur sebagai anggota Polri harus melalui Undang- Undang Kepegawaian, yaitu Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Selain itu Peraturan Pemerintah tentang Alih Status Nomor 15 tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Aturan Disiplin, dan Peraturan Pemerintah Nomor 3. Tahun 2003 serta peraturan Kapolri di internal Polri. Terakhir juga, Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2010. Kode etik dan aturan itu, pada intinya menyatakan seorang anggota Polri yang akan mengundurkan diri terlebih dahulu harus mengajukan surat mundur pada Kapolri. Hal itu juga berlaku pada anggota Polri yang beralih status. Sebelum ada keputusan resmi dari Kapolri terkait pengunduran diri, maka mereka masih resmi menjadi anggota Polri.
JAKARTA--Markas Besar Polri menyatakan pengangkatan 28 penyidik polisi sebagai pegawai di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan secara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Wataru Endo hingga Takumi Minamino Ikut Latihan Timnas Jepang
-
Rudianto Lallo Minta Kejagung Tidak Tebang Pilih Dalam Menangani Kasus
-
STY Pastikan Kevin Diks Jadi Amunisi Lawan Jepang
-
Baleg DPR Dorong Regulasi Pengelolaan Nikel di Sultra Masuk Prolegnas
-
Erupsi Gunung Lewotobi, AHY Siapkan Langkah Taktis
BERITA LAINNYA
- Hukum
Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
Jumat, 15 November 2024 – 05:00 WIB - Hukum
50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
Jumat, 15 November 2024 – 04:18 WIB - Kesehatan
Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2
Jumat, 15 November 2024 – 03:25 WIB - Humaniora
Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
Jumat, 15 November 2024 – 01:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Indonesia vs Jepang: Bukan Metematika, Jangan Ganti 6 Pemain Ini
Jumat, 15 November 2024 – 04:40 WIB - Humaniora
Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
Jumat, 15 November 2024 – 01:00 WIB - Humaniora
Pernyataan Meutya Hafid soal Mata Pelajaran Coding Masuk Kurikulum SD-SMP, Simak
Jumat, 15 November 2024 – 00:10 WIB - Banten Terkini
Punya Potensi Produksi Tas, Desa Kadugenep Serang Didatangi Mendes PDT
Jumat, 15 November 2024 – 02:58 WIB - Hukum
Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
Jumat, 15 November 2024 – 05:00 WIB