Pengangkatan Honorer K2, Presiden Jokowi Dijepit Aturan
jpnn.com - JAKARTA--Semakin tipis saja peluang honorer kategori dua (K2) diangkat menjadi CPNS. Pasalnya, hingga saat ini belum ada payung hukum yang bisa memperkuat pengangkatan honorer K2.
Asdep Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program dan Pembinaan SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Bambang Dayanto Sumarsono mengungkapkan, pihaknya sudah berupaya menempuh berbagai cara agar ada dasar hukum untuk pengangkatan K2.
Hanya saja memang tidak ada Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang bisa disusupi aturan pengangakatan honorer K2. Hal ini juga yang membuat Presiden Joko Widodo tidak bisa berbuat lebih banyak.
"Presiden Jokowi seperti tertelikung, tidak bisa bergerak ke mana-mana lagi. Adanya UU ASN yang membatasi usia CPNS maksimal 35 tahun dan harus melalui tes, ini ibarat orang main catur sudah skakmat," beber Bambang kepada JPNN, Minggu (8/11).
Dia menyebutkan, ada enam RPP turunan UU ASN yang tengah digodok pemerintah. Dari enam RPP itu, hanya RPP Manajemen ASN yang menjadi harapan satu-satunya. Namun, dalam pembahasan di internal pemerintah, semuanya menolak bila RPP Manajemen ASN disisipkan pasal mengenai pengangkatan honorer K2.
"Yang menolak itu instansi-instansi strategis seperti Kemenhum-HAM, Kemenkeu, Setneg, dan Setkab. KemenPAN-RB tidak bisa berbuat apa-apa lagi," bebernya.
Dia menambahkan, meski nanti anggaran pengangkatan CPNS ada, bila PP belum terbit sulit bagi pemerintah untuk melangkah.
"Pintu masuknya kan di PP. Meski ada anggaran, kalau dasar hukumnya tidak ada bagaimana bisa bergerak maju," tandasnya. (esy/jpnn)