Pengangkatan Honorer Ngambang
Selasa, 10 April 2012 – 10:03 WIB
“Dalam lampiran hasil verifikasi itu, terdapat catatan mengatakan, daftar nama tersebut dapat diangkat jadi CPNS, apabila dapat menunjukkan dokumen asli dan sah sesuai PP berlaku.”
Hal ini, tandas Diah, yang membuat kejelasan pengangkatan ngambang. Karena PP-nya sendiri belum terbit sampai sekarang. Jadi tindak lanjut pada mereka yang masuk K1 akan seperti apa, BKD belum mengetahuinya. Sebab dari pusat pun belum ada informasi kebijakan apapun.
Selain itu, dia mengaku tidak dapat berbuat banyak, apabila mereka yang Tidak Masuk Kriteria (TMK) tidak puas dan komplen. Dia tidak bisa menyebutkan alasan mengapa mereka TMK. Karena dari pusat tidak memberikan apa-apa, kecuali perintah menayangkan hasil verifikasi.