Penganiaya Keponakan Pacar yang Videonya Viral di Medsos Sudah Ditangkap, Lihat Tuh Tampangnya
Pelaku pun emosi dan memukul korban berkali-kali ke bagian dada, perut, dan kelamin. Aksi penganiayaan itu juga direkam pelaku dengan handphonenya.
Beberapa hari kemudian, bibi korban menemukan video penganiayaan itu pada ponsel pelaku.
Hal itu langsung diadukan ke ibu korban dan diteruskan dengan laporan ke pihak kepolisian.
Keluarga korban membuat laporan pada Senin (15/3/2021).
"Saat itu juga tersangka kami amankan," ujar Wahyu.
Baca Juga: Uang Bantuan Covid-19 Dipakai Main Perempuan dan Judi, Oknum Kades Jadi Pesakitan
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (cr1/jpnn)