Penganiaya Ketua Relawan Rumah Gadang Anies Baswedan Ditangkap Polisi, Ternyata
Dia mengatakan bahwa pelaku sempat memukulkan sendok semen ke wajah korban.
“Dugaannya tindak pidana kekerasan secara bersama, pelaku sengaja datang ke Bukittinggi untuk menagih utang korban," ungkapnya.
Dari keterangan sementara tersangka, kata dia, utang Rp 21 juta itu sudah terjadi sejak 2021 dan beberapa kali ditagih namun belum dibayarkan.
“Korban bahkan pernah memberi giro kepada tersangka, namun ternyata tidak memiliki ketersediaan uang di dalamnya, pelaku emosi hingga terjadi cekcok dan direkam oleh istri korban," katanya pula.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan. (antara/jpnn)