Penganiaya Ustaz di Nagan Raya segera Disidang
Selasa, 10 Agustus 2021 – 19:52 WIB
Polisi menjerat tersangka EY dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama dua tahun delapan bulan kurungan. “Selain tersangka, kami juga sudah menyerahkan sejumlah barang bukti terkait kasus ini,” kata AKP Machfud. (antara/jpnn)