Penganiaya Wartawati Paser TV Harus Dipidana
Selasa, 05 Maret 2013 – 19:30 WIB
JAKARTA - Dewan Pers menyayangkan masih adanya aksi kekerasan terhadap wartawan. Terakhir aksi kekerasan menimpa Nurmila Sari Wahyuni alias Yuni, 23 tahun, yang dianiaya ketika meliput sengketa tanah di Kalimantan Timur. Menurut Anggota Satgas Penanganan Kekerasan terhadap Wartawan Kamsul Hasan pelaku penganiayaan terhadap Yuni harus ditindak dengan pasal tindak pidana, bukan Undang-Undang Pers. Pasalnya, kata dia, aksi pengeroyokan 16 orang pada Yuni sudah masuk dalam tindak penganiayaan bersama dan mengakibatkan Yuni yang hamil lima keguguran.
"Kami tidak mau ini diselesaikan dengan Undang-Undang Pers karena undang-undang itu hanya untuk sengketa pers. Ini sudah kekerasan berat, harus pakai KUHP, apalagi korban sampai mengalami keguguran, tidak bisa dibiarkan," kata Kamsul dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (5/3).
Peristiwa penganiayaan pada Yuni terjadi pada 2 Maret lalu. Menurut Kamsul, saat itu pihaknya langsung menghubungi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) cabang Kalimantan Timur untuk memberikan pendampingan hukum dan menyelamatkan Yuni dari ancaman lainnya. Pihaknya mengajukan agar kepolisian menyelesaikan kasus itu dengan KUHP Pasal 170 ayat 2 ke 2 tentang penganiayaan yang dilakukan bersama-sama. Ancaman hukumannya untuk pelaku yaitu maksimal 9 tahun penjara.
JAKARTA - Dewan Pers menyayangkan masih adanya aksi kekerasan terhadap wartawan. Terakhir aksi kekerasan menimpa Nurmila Sari Wahyuni alias Yuni,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Warga Jakarta Jadi Penyebab Penurunan Permukaan Tanah di Pantura
Jumat, 10 Januari 2025 – 08:30 WIB - Kesehatan
BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
Jumat, 10 Januari 2025 – 08:27 WIB - Hukum
Kanwil Kemenkumham Riau Bakal Bentuk 100 Desa Sadar Hukum Tahun Ini
Jumat, 10 Januari 2025 – 08:00 WIB - Humaniora
Kabar Gembira untuk Pelamar Formasi Guru PPPK 2024 Tahap 2, Semangat!
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:50 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Alasan Persija Jakarta Pinjamkan Riko Simanjuntak ke PSS Sleman, Ternyata!
Jumat, 10 Januari 2025 – 06:07 WIB - Humaniora
Usulan Resmi, Seluruh Honorer Database BKN jadi PPPK
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:35 WIB - Dahlan Iskan
Dansa 90
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:21 WIB - Destinasi
Cek Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Jumat (10/1), Lengkap!
Jumat, 10 Januari 2025 – 05:38 WIB - Seleb
Kenangan dan Perjuangan Qomar, Mulai dari Pelawak, Aktor, Hingga Politikus
Jumat, 10 Januari 2025 – 04:09 WIB