Penganiaya Wartawati Paser TV Harus Dipidana
Selasa, 05 Maret 2013 – 19:30 WIB
JAKARTA - Dewan Pers menyayangkan masih adanya aksi kekerasan terhadap wartawan. Terakhir aksi kekerasan menimpa Nurmila Sari Wahyuni alias Yuni, 23 tahun, yang dianiaya ketika meliput sengketa tanah di Kalimantan Timur. Menurut Anggota Satgas Penanganan Kekerasan terhadap Wartawan Kamsul Hasan pelaku penganiayaan terhadap Yuni harus ditindak dengan pasal tindak pidana, bukan Undang-Undang Pers. Pasalnya, kata dia, aksi pengeroyokan 16 orang pada Yuni sudah masuk dalam tindak penganiayaan bersama dan mengakibatkan Yuni yang hamil lima keguguran.
"Kami tidak mau ini diselesaikan dengan Undang-Undang Pers karena undang-undang itu hanya untuk sengketa pers. Ini sudah kekerasan berat, harus pakai KUHP, apalagi korban sampai mengalami keguguran, tidak bisa dibiarkan," kata Kamsul dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (5/3).
Peristiwa penganiayaan pada Yuni terjadi pada 2 Maret lalu. Menurut Kamsul, saat itu pihaknya langsung menghubungi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) cabang Kalimantan Timur untuk memberikan pendampingan hukum dan menyelamatkan Yuni dari ancaman lainnya. Pihaknya mengajukan agar kepolisian menyelesaikan kasus itu dengan KUHP Pasal 170 ayat 2 ke 2 tentang penganiayaan yang dilakukan bersama-sama. Ancaman hukumannya untuk pelaku yaitu maksimal 9 tahun penjara.
JAKARTA - Dewan Pers menyayangkan masih adanya aksi kekerasan terhadap wartawan. Terakhir aksi kekerasan menimpa Nurmila Sari Wahyuni alias Yuni,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Ini Solusi dari Dharma Kun untuk Atasi Banjir di Jakarta
-
Komisi III Akan Gelar Fit and Proper Test 10 Calon Pimpinan KPK
-
Pengungsi Erupsi Lewotobi Kekurangan Persediaan Air Bersih
-
Ahmad Luthfi Ajak Raffi Ahmad dan Sejumlah Selebritas Blusukan
-
Sejumlah Sekolah jadi Pos Pengungsian Korban Erupsi Lewotobi
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Ingat ya, Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Berebut Sisa Formasi, Honorer Non-Database BKN Harus Cermat
Selasa, 19 November 2024 – 06:54 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?
Selasa, 19 November 2024 – 06:23 WIB - Lingkungan
FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
Selasa, 19 November 2024 – 03:11 WIB - Humaniora
Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
Senin, 18 November 2024 – 23:42 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Ingat ya, Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Berebut Sisa Formasi, Honorer Non-Database BKN Harus Cermat
Selasa, 19 November 2024 – 06:54 WIB - Sepak Bola
Soal Hasil Akhir Indonesia vs Arab Saudi, Shin Tae Yong Jujur Bilang Begini
Selasa, 19 November 2024 – 05:39 WIB - Seleb
Buku Nikahnya Ternyata Bodong, Rizky Febian Beri Penjelasan Begini
Selasa, 19 November 2024 – 04:34 WIB - Jogja Terkini
Info Pemadaman Listrik Hari Ini, Selasa 19 November 2024
Selasa, 19 November 2024 – 06:49 WIB - Sepak Bola
Hal yang Ditakuti Pelatih Arab Saudi dari Timnas Indonesia
Selasa, 19 November 2024 – 05:14 WIB