Penganiayaan Anak di Hotel Terjadi Lagi, Pemko Mengaku Kecolongan
Selasa, 02 Februari 2021 – 01:59 WIB
Ia mengingatkan kepada semua hotel di kota ini. Jangan melindungi atau mewadahi praktek prostitusi. Apalagi yang melibatkan anak di bawah umur.
BACA JUGA: Janda Muda Ini Kerap Meresahkan Warga, Hanya Bisa Pasrah Saat Disergap Polisi
Perlu diketahui, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan atau pengeroyokan. (war/fud/ema/prokal.co)