Pengasuh Kejam, Siksa Bocah Tiga Tahun Pakai Kayu hingga Patah Tulang
Kamis, 25 Juli 2019 – 23:21 WIB
Abdillah menambahkan korban dititipkan kedua orangtuanya kepada pelaku karena sedang menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan.
Abdillah menjelaskan polisi menjerat pelaku Irus dengan pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Thn 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (mym)