Pengawas Internal Pemerintah Mandul
Rabu, 12 Agustus 2009 – 18:53 WIB
Deputi Investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Suraji menambahkan, ke depan, pihaknya akan menerapkan aturan kerja baru. Sebelum memproses dugaan penyimpangan lebih jauh, pihaknya lebih dulu melakukan gelar perkara atau gelar kasus. Jika dalam gelar perkara tak terbukti ada penyimpangan, manajemen dipersilakan menindaklajutinya. Sedangkan jika dalan perkara tersebut disepakati ada unsur penyimpangannya, maka akan dituangkan dalam berita acara kesepakatan. Setiap perubahan kesepakatan harus diketahui pihak lain sehingga tak gampang diubah. (pra/JPNN)