Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengawas Pilkada Rentan Digoda, Mulai Uang Sampai Jamuan di Diskotek

Rabu, 14 Desember 2016 – 06:30 WIB
Pengawas Pilkada Rentan Digoda, Mulai Uang Sampai Jamuan di Diskotek - JPNN.COM
Ilustrasi: dok jpnn

Menurut dia, sudah ada aturan yang tegas terkait gratifikasi. Yakni Peraturan Bawaslu Nomor 6 tahun 2015. Untuk pencegahan, ketua sampai pengawas di tingkat TPS, bahkan staf dan pegawai, wajib menolak gratifikasi dalam bentuk apapun.

"Di kementrian, diwajibkan melapor kalau menerima gratifikasi. Di  Bawaslu, wajib menolak. Itu norma pertama. Bukan diterima dulu baru lapor. Penolakannya itu wajib kita laporkan juga, supaya tidak kena fitnah," tegas Luhur.

Selain itu, ada juga gratifikasi yang tidak terhindarkan, namun tetap harus dilaporkan. Seperti, tiba-tiba dapat uang di kantor, ditransfer atau di rumah istri diberikan uang.

"Namun ada juga pengecualian, diberikan dari kegiatan resmi, yang berlaku umum. Seperti seminar dan sebagainya. Diperoleh dari acara resmi perjalanan, dijamu makan dan minumnya yang berlaku umum. Bukan misalnya nanti dijamu di karaoke atau diskotek," pungkas Luhur. (dai/dil/jpnn)

 

JAKARTA - Para pengawas pemilu di Jakarta mulai mendapat godaan bertubi-tubi dari tim sukses pasangan calon.  Berbagai tawaran menggiurkan disodorkan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close