Pengawas Pilkada Rentan Digoda, Mulai Uang Sampai Jamuan di Diskotek
Menurut dia, sudah ada aturan yang tegas terkait gratifikasi. Yakni Peraturan Bawaslu Nomor 6 tahun 2015. Untuk pencegahan, ketua sampai pengawas di tingkat TPS, bahkan staf dan pegawai, wajib menolak gratifikasi dalam bentuk apapun.
"Di kementrian, diwajibkan melapor kalau menerima gratifikasi. Di Bawaslu, wajib menolak. Itu norma pertama. Bukan diterima dulu baru lapor. Penolakannya itu wajib kita laporkan juga, supaya tidak kena fitnah," tegas Luhur.
Selain itu, ada juga gratifikasi yang tidak terhindarkan, namun tetap harus dilaporkan. Seperti, tiba-tiba dapat uang di kantor, ditransfer atau di rumah istri diberikan uang.
"Namun ada juga pengecualian, diberikan dari kegiatan resmi, yang berlaku umum. Seperti seminar dan sebagainya. Diperoleh dari acara resmi perjalanan, dijamu makan dan minumnya yang berlaku umum. Bukan misalnya nanti dijamu di karaoke atau diskotek," pungkas Luhur. (dai/dil/jpnn)