Pengawasan Dana Rehab Kelas Rusak Diperketat
Rp 17 Triliun untuk Perbaiki 61 Ribu Kelas RusakSenin, 18 Juni 2012 – 05:50 WIB
Nuh menegaskan, dengan adanya kucuran dana rehab kelas rusak ini, anggaran pendidikan yang diaerah tetap tidak dipotong. Dia mengatakan, daerah tetap memiliki kewajiban mengalokasikan dananya sebesar 20 persen dari APBD setempat.
Dia menambahkan, masyarakat perlu tahu jika kelas rusak akan terus muncul karena bangunan memiliki batas umur tertentu. "Sehingga jika ada ruang kelas rusak ya diperbaiki. Tidak hanya diperdebatkan saja," katanya. (wan/ttg)