"Kewenangan ORI tidak hanya terbatas pada penanganan tindakan mal-administrasi, tapi lebih dari itu. Salah satunya adalah pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif," pungkasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Pencegahan KKN baik di pusat dan daerah butuh pengawasan internal dan eksternal secara terus menerus, sebagaimana mekanisme check and balance.