Pengedar Beli Ganja 1 kg dari Napi di Lapas
Sabtu siang (13/10) BNNK melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka di Jalan Raya Permata, Pondok Permata Suci (PPS), Manyar.
Di rumah itulah polisi mendapati barang bukti yang lebih banyak. Yaitu, paketan ganja kering berbobot 1 kilogram. Selain itu, dua timbangan turut disita.
Menurut pengakuan tersangka ke penyidik, 1 kilogram ganja dibeli Rp 8 juta. Namun, barang haram itu baru dibayar setelah laku semua.
''Dia (Aris Wijanarko, Red) memang sudah lama masuk incaran,'' tambahnya.
Penangkapan Aris merupakan pengembangan dari dua tersangka lain. Mereka adalah Abdul Yazid dan Rudi Setiawan.
Keduanya ditangkap lebih dulu, yaitu Jumat (12/10) pukul 16.00. Mereka diringkus di tempat kerjanya di Jalan MH Thamrin, Gresik Kota.
Dari keduanya, polisi mengamankan satu linting ganja kering serta dua kantong plastik sabu-sabu masing-masing berbobot 0,24 gram dan 0,54 gram.
Kini BNNK berupaya mengembangkan kasus itu. Supriyanto menyatakan, anggotanya segera mendatangi Lapas Pamekasan.