Pengedar Ganja Incar Pelajar
Selasa, 27 November 2012 – 02:03 WIB
Sementara itu, dua tersangka lainnya berinisial AR (19) dan AJ (19) yang ditangkap dengan barang bukti dua paket ganja kering siap pakai yang disimpan dalam kemasan bungkus korek api, dalam pemeriksaan, keduanya mengaku baru sekali membeli ganja dari MR. Keduanya mengaku baru mencoba paket jualan MR, namun belum sempat menikmati barang memabukkan tersebut, keduanya keburu ditangkap aparat yang telah mengintainya dari awal. “Kita akan periksa lagi apakah sebelumnya pernah membeli dari pengedar lain, juga akan diperiksa urinnnya,” tandas Sihombing.
Kendati demikian, karena kedapatan menyimpan dan membawa barang terlarang berupa daun ganja kering siap pakai, keduanya kini harus menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (reg)