Pengedar Hanya Tertunduk Lesu di Kantor Polisi
Minggu, 19 Maret 2017 – 02:41 WIB
Dia menambahkan, timnya juga melakukan penggeledahan di rumah RUS.
“Ditemukan timbangan digital dan barang lainnya untuk digunakan bertransaksi,” jelasnya.
Setelah itu, petugas langsung menggelandang RUS ke Polres Bulungan.
“Dia dikenakan pasal pasal 112 ayat 2 dan pasal 127 ayat 1,” tutupnya. (mul)