Pengedar Heroin Dibekuk
Jumat, 17 Juni 2011 – 06:21 WIB
JAKARTA - Dua pengedar narkoba ditangkap di dua lokasi berbeda, Kamis (16/6) kemarin. Keduanya, Yunus, 36, seorang pengojek di kawasan Matraman, Jakarta Timur dan Suhandi, 36, seorang mandor pabrik di Pademangan, Jakarta Utara juga ditangkap dengan barang bukti heroin dan sabu-sabu.
Dari data informasi di Bidang Humas Polda Metro Jaya, Yunus ditangkap saat menanti calon pembeli heroin. Dari saku jaketnya, polisi menyita 13 paket heroin dengan totalnya 7 gram dengan harga Rp 5,5 juta. Dia pun digiring penyidik untuk proses hukum. Kepada petugas Yunus mengaku baru beberapa bulan nyambi dagang heroin di samping mengojek sebagai profesi utamanya.
”Tersangka ditangkap saat menunggu pembeli di atas motornya di Matraman,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar. Di hari yang sama seorang mandor pabrik di Pademangan Jakarta Timur, Suhandi, 37, juga ditangkap lantaran memiliki sabu-sabu seberat 1,92 gram. Kepada petugas, Suhandi mengaku membeli sabu untuk konsumsi pribadinya.
Disampaikan Djafar, saat itu tersangka jalan kaki di Jalan Pademangan III sepulang bekerja. Sebelumnya polisi sudah mendapat informasi pria itu kerap mengkonsumsi narkoba. ”Saat digeledah, ditemukan sabu-sabu di kotak bungkus rokok Djarum Super,” tukas Djafar. Kepada penyidik, Suhandi mengaku membeli narkoba dari seseorang pria berinisial KO, pemilik toko di kawasan Rajawali, Jakarta Selatan.
JAKARTA - Dua pengedar narkoba ditangkap di dua lokasi berbeda, Kamis (16/6) kemarin. Keduanya, Yunus, 36, seorang pengojek di kawasan Matraman,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai
Selasa, 19 November 2024 – 11:20 WIB - Kriminal
Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu
Selasa, 19 November 2024 – 11:00 WIB - Kriminal
Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
Senin, 18 November 2024 – 18:54 WIB - Kriminal
Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
Senin, 18 November 2024 – 14:35 WIB
BERITA TERPOPULER
- Riau
Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
Selasa, 19 November 2024 – 07:38 WIB - Kriminal
Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank
Selasa, 19 November 2024 – 09:29 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 19 November Naik Lagi, Berikut Daftarnya
Selasa, 19 November 2024 – 09:16 WIB - Jatim Terkini
Cuaca Surabaya Hari ini, Pagi dan Siang Bakal Gerimis dan Hujan Lebat
Selasa, 19 November 2024 – 09:06 WIB - Pilkada
Kampanye Akbar Pramono-Rano Karno Akan Dihadiri Anies Baswedan, Seru
Selasa, 19 November 2024 – 09:24 WIB