Pengedar Narkoba Asal Madura Suruh Anak Kandung yang di Bawah Umur Untuk jadi Kurir Sabu-Sabu
jpnn.com, DENPASAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu menggunakan dua anak di bawah umur sebagai kurir di Denpasar, Bali.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali Kombes I Made Sinar Subawa mengatakan pihaknya telah menangkap ZA (41) karena menyuruh MR dan MF mengambil dan mengedarkan paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 107,44 gram bruto atau 106,6 gram netto.
ZA sendiri merupakan ayah kandung dari MR, sedangkan MF adalah teman sepermainan MR.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (5/7) ketika Tim Pemberantasan BNNP Bali mengamankan dua orang anak laki-laki yang sedang membawa bungkusan cokelat.
"Pada saat diperiksa oleh petugas dan disaksikan oleh saki-saksi, bungkusan cokelat tersebut berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu yang memiliki berat 107,44 gram bruto atau 106,6 gram netto," kata Subawa.
Berdasarkan hasil interogasi, kedua orang laki-laki tersebut berinisial MR dan MF yang merupakan anak di bawah umur.
Menurut keterangan keduanya, mereka disuruh mengambil bungkusan cokelat tersebut oleh ZA, ayah MR dengan dijanjikan uang Rp200.000 tanpa diberitahu apa isi bungkusan tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian Tim BNNP Bali melakukan pengembangan, sehingga sekira pukul 23.30 Wita, Tim BNNP Bali menemukan ZA di rumahnya di Jalan Kebo Iwa, Gang III, Desa/Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara.
Hasil interogasi mencatat, pria kelahiran Sampang-Madura-Jatim yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu membenarkan bahwa dirinya yang telah menyuruh MF dan MR untuk mengambil barang di pinggir Jalan Pura Demak Lange 1, Desa/Kel. Pemecutan Kelod Kecamatan Denpasar Barat.
Namun, ZA tidak memberitahukan kepada MR dan MF terkait isi dari barang yang diambilnya tersebut adalah narkotika.
Selanjutnya, ZA dibawa ke Kantor BNNP Bali untuk dilakukan proses lebih lanjut. Sementara itu, dua anak MR dan MF telah dikembalikan kepada keluarganya.
Adapun tersangka ZA yang berperan sebagai kurir dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)