Polda Riau Bergerak Cepat, 5 Kg Sabu-sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi Gagal Beredar di Dumai
jpnn.com, DUMAI - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi melalui pelabuhan tikus di wilayah Kota Dumai pada Sabtu (29/6) dini hari.
Dalam operasi ini, petugas menyita 5 kilogram sabu-sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi, serta menangkap tiga orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengungkapkan ketiga tersangka yang ditangkap adalah Yogi Lim Putra Silalahi (41), Ariyanto (38), dan Nico Andreas Simatupang (24).
"Sabu tersebut dikemas dalam lima bungkus besar plastik teh Cina berwarna gold, dan empat bungkus plastik berisi pil berwarna merah muda diduga narkotika jenis ekstasi sebanyak lebih kurang 20 ribu butir," beber Kombes Manang, Minggu (30/6).
Kombes Manang membeberkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di daerah Pelintung, Dumai.
Dari informasi tersebut, anggota Ditresnarkoba Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang rencana penjemputan sabu-sabu dan pil ekstasi di pelabuhan tikus.
"Saat malam hari, para pelaku muncul dari laut dan membawa barang bukti ke darat dengan menggunakan mobil jenis Xenia. Tim kemudian melakukan penghadangan dan penggeledahan, dan berhasil mengamankan barang bukti sabu dan ekstasi, serta menangkap ketiga tersangka," ungkap Kombes Manang.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.